PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan perubahan waktu perdagangan di Bursa dan di Penyelenggara Pasar Alternatif, serta waktu pelaporan di PLTE. Perubahaan ini dilakukan sesuai arahan OJK dan pemendekan jam operasional BI-RTGS […]
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan perubahan waktu perdagangan di Bursa dan di Penyelenggara Pasar Alternatif, serta waktu pelaporan di PLTE. Perubahaan ini dilakukan sesuai arahan OJK dan pemendekan jam operasional BI-RTGS […]