BEI Tetapkan Perubahaan Jam Perdagangan di Bursa Efek

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan perubahan waktu perdagangan di Bursa dan di Penyelenggara Pasar Alternatif, serta waktu pelaporan di PLTE.

Perubahaan ini dilakukan sesuai arahan OJK dan pemendekan jam operasional BI-RTGS dalam upaya mendukung kebijakan Pemerintah Republik Indonesia terkait penerapan Work From Home (WFH) dalam rangka meminimalisasi penyebaran pandemi COVID-19

Menindaklanjuti surat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan tanggal 24 Maret 2020 perihal Perintah Perubahan Jam Perdagangan di Bursa Efek dan di Penyelenggara Pasar Alternatif, Waktu Operasional Penerima Laporan Transaksi Efek, serta Penyesuaian Waktu Penyelesaian dan sehubungan dengan pemendekan jam operasional Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).

Waktu perdagangan di Bursa Efek masih dibuka pada hari Senin sampai Jumat diubah menjadi yang semula Sesi I dibuka jam 09.00 – 12.00 kini harus tutup lebih awal pada jam 09.00 – 11.30. Sedangkan Sesi II yang semula dibuka jam 13.00 – 16.00 kini harus tutup lebih awal pada jam 13.00 – 15.00.

Waktu perdagangan di Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) menjadi jam 09.00 – 15.00. Sedangkan waktu operasional Penerimaan Laporan Transaksi Efek (PLTE) menjadi jam 09.00 – 15.30.

Ketetapan tersebut tersebut berlaku efektif sejak hari Senin, 30 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *