BEI memberikan beberapa keringanan bagi pemenuhan kewajiban Perusahaan Tercatat. Keringanan yang diberikan BEI diatue dalam Kep-00027/BEI/03-2020 tentang Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Dan Laporan Tahunan.
Perpanjangan batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan, Laporan Keuangan Interim I Tahun 2020 dan Laporan Tahunan Perusahaan Tercatat yaitu selama 2 bulan dari batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam peraturan BEI.
Sehubungan dengan hal tersebut, Bursa juga menyesuaikan pengenaan notasi khusus “L” bagi perusahaan tercatat.
Keringanan tersebut diberlakukan sejak 20 Maret 2020 berdasarkan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00027/BEI/03-2020.