Peraturan Penyampaian Pernyataan Pendaftaran Atau Pengajuan Aksi Korporasi Secara Elektronik

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh emiten dalam rangka penawaran umum atau perusahaan publik.

Penyampaian Pernyataan Pendaftaran atau pengajuan aksi korporasi kepada Otoritas Jasa Keuangan harus dilakukan secara elektronik melalui sistem perizinan Otoritas Jasa Keuangan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK Nomor 58/POJK.04/2017.

Penyampaian Pernyataan Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas, Penawaran Umum Efek bersifat utang dan/atau sukuk, dan Penawaran Umum berkelanjutan Efek bersifat utang dan/atau sukuk;
  2. Pernyataan Pendaftaran Perusahaan Publik;
  3. Pernyataan Pendaftaran dalam rangka penambahan modal dengan memberikan HMETD.

Pengajuan aksi korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • Pernyataan Penggabungan Usaha;
  • Pernyataan Peleburan Usaha;
  • Pernyataan Penawaran Tender Sukarela; dan
  • Penawaran Tender Wajib.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *