Peraturan Otoritas Jasa Keuangana atau POJK Nomor 23 /POJK.04/2017 adalah tentang Prospektus Awal dan Info Memo bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian mengenai pengaturan terhadap prospektus awal dan info memo.
Peraturan ini juga menentukan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal mengenai prospektus awal dan info memo yang diterbitkan sebelum terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan Prospektus Awal adalah dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam Prospektus yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai bagian dari pernyataan pendaftaran, kecuali informasi mengenai nilai nominal, jumlah dan harga penawaran efek, penjaminan emisi efek, tingkat suku bunga obligasi, atau hal lain yang berhubungan dengan persyaratan penawaran yang belum dapat ditentukan.
Sedangkan Info Memo adalah dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam Prospektus Awal dan informasi tambahan lain yang relevan (jika ada), dan ditulis dalam bahasa lain selain Bahasa Indonesia, serta dapat dibuat dalam format yang berbeda.
Prospektus Awal dan Info Memo dapat mencantumkan informasi mengenai:
- kisaran jumlah Efek yang akan ditawarkan;
- kisaran harga penawaran Efek; dan
- hal lain yang berhubungan dengan persyaratan penawaran
Prospektus Awal dan Info Memo hanya dapat didistribusikan setelah diumumkannya Prospektus Ringkas sebagaimana imaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal yang mengatur mengenai tata cara pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum.
Penyampaian minat untuk membeli Efek dari calon pembeli yang dilakukan dalam masa Penawaran Awal wajib bersifat tidak mengikat dan bukan merupakan suatu pemesanan atas suatu Efek.