Sudah berulang kali dijumpai teman-teman yang mau proses Go Publik menemukan kesalahan yang sama terkait tentang Audit Laporan Keuangan.
Saat ditanya apakah sudah diaudit LKnya? Dijawab: sudah
Saat ditanyaapakah auditornya terdaftar di OJK untuk lisensi pasar modal? Dijawab: sudah
Ketika dicek ke OJK, ternyata kantor akuntan publik (KAP)-nya memang terdaftar di OJK, namun Akuntan Publik (AP)-nya belum terdaftar lisensi pasar modal. Contoh pada gambar.

Wal hasil kerjaan auditnya harus ganti AP. Syukur kalau di kantor KAP yang sama ada AP yang sudah punya lisensinya, sehingga tinggal hanya ganti AP.
Namun jika satupun partner AP di KAP belum ada terdaftar pegang lisensi pasar modal. Terpaksa ganti KAP. Meskipun working paper dari KAP lama bisa diminta tapi menyita waktu kembali dan tentu biaya lagi.
Masalah lain yg sering ditemui adalah satu AP yang sama lebih dari 3 periode buku. Misal dari 2017-2019, maka di 2020 wajib pakai AP yang berbeda.
Kadang terlewatkan sehingga APnya sama, mau tidak mau ganti AP lagi, jika ada AP lain berlisensi pasar modal di KAP yang sama bisa cepat waktunya, namun jika tak ada AP lain di kantor KAP yang sama, maka perlu ganti KAP. Makan waktu dan biaya lagi.
#IPO #GoPublic #PasarModal #HRNotes
