Nasib Emiten Buyback Saham

Beberapa waktu lalu gencar kabar mengenai perusahaan pelat merah untuk buyback, hal ini membuat sejumlah stakeholders mendukung wacana ini.

Rencana buyback ini juga didukung oleh rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memperbolehkan emiten melakukan pembelian kembali saham yang beredar di publik atau buyback.

Wacana pembelian kembali saham yang beredar di publik nantinya tanpa melalui persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Nantinya kebijakan ini dikeluarkan ditengah merespons positifnya warga negara Indonesia yang terkena virus corona (COVID-19) yang membuat kondisi pasar lesu.

Regulator pasar modal, yakni OJK dan otoritas bursa yakni BEI menyiapkan sejumlah kebijakan untuk meredam pelemahan IHSG lebih dalam lagi, salah satunya melalui opsi buyback saham tanpa melalui RUPS.

Investor disarankan harus lebih jeli lagi memilih emiten, terutama yang menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Selain itu, kata dia, emiten yang akan melakukan buyback juga harus mempertimbangkan bagaimana kondisi makro ekonomi ke depan dengan pertimbangan valuasi price to earnings ratio (P/E).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *