Gadai Saham
Beberapa kali berjumpa dengan pemegang saham dan investor di pasar modal yang berminat untuk gadai sahamnya. Bentuk skema gadai saham bisa macam2. Yang umum misalnya skema Repo, dimana investor menjual sahamnya ke pemilik dana atau pemberi pinjaman dan setelah kontrak berakhir maka saham dibeli kembali oleh peminjam, disini ada peralihan kepemilikan sementara.
Selama dibawah “kekuasaan”, Pemberi pinjaman berhak mentransaksikan jual beli saham tersebut untuk keuntungan dirinya selama kontrak berlangsung namun ketika kontrak berakhir maka dia berkewajiban mengembalikan sahamnya sejumlah yang diperjanjikan.
Ada pula, skema lain dimana tidak ada peralihan kepemilikan (non-title transfer). Saham dilock dan dideposit di kustodian yang dipercaya kedua pihak, peminjam dan pemberi pinjaman. Dalam skema ini, pemberi pinjaman tidak diizinkan mentransaksikan saham yang digadai. Pemberi pinjaman hanya mendapatkan keuntungan dari margin/bunga atas pinjaman yang diberikannya.
Saham yang boleh digadai memiliki syarat likuiditas tertentu, misal minimal transaksi harian harus sekian milyar, dll tergantung persyaratan dari pemberi pinjaman.
Menarik bila pegadaian akan kembali masuk dan membuka layanan gadai saham yang sempat ditutup. Perlu dicermati syarat minimum likuiditas dan berapakah nilai ratio LTV-nya (Loan to Value)? Jika butuh dana segar, mau beli saham lain, bisa dari menggadai saham.
referensi: https://m.kontan.co.id/news/pegadaian-kembali-meluncurkan-gadai-saham-khusus-saham-yang-masuk-lq45?
#pasarmodal #gadaisaham
image source : http://markussugiarto.blogspot.com
