Perubahan peraturan BEI yang terbit tanggal 26 desember dan berlaku tanggal 27 desember 2018 ini sebagai bukti Bursa Efek memberikan kelonggaran kepada perusahaan-perusahaan rintisan (startup) yang mempunyai aset tidak nyata (intangible asset) besar tapi aset nyatanya (tangible asset) kecil.
Sebelum perubahan peraturan no I-A (tentang Pencatatan Saham dan Efek bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Perusahaan Tercatat), setiap calon emiten di papan pengembangan wajib memiliki net tangible asset (aset berwujud bersih) minimal Rp 5 milyar. Kini syarat ini jadi opsional, bisa ini atau digantikan dengan :
Opsi pertama:
1. nilai laba minimal Rp 1 milyar di satu tahun buku terakhir, dan
2. nilai kapitalisasi saham paling sedikit Rp 100 milyar sebelum tanggal pencatatan
Opsi kedua:
1. nilai pendapatan usaha Rp 40 milyar dalam satu tahun buku terakhir, dan
2. nilai kapitalisasi saham paling sedikit Rp 200 milyar sebelum tanggal pencatatan

