Pencatatan Saham

Perubahan peraturan BEI yang terbit tanggal 26 desember dan berlaku tanggal 27 desember 2018 ini sebagai bukti Bursa Efek memberikan kelonggaran kepada perusahaan-perusahaan rintisan (startup) yang mempunyai aset tidak nyata (intangible asset) besar tapi aset nyatanya (tangible asset) kecil.

Sebelum perubahan peraturan no I-A (tentang Pencatatan Saham dan Efek bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Perusahaan Tercatat), setiap calon emiten di papan pengembangan wajib memiliki net tangible asset (aset berwujud bersih) minimal Rp 5 milyar. Kini syarat ini jadi opsional, bisa ini atau digantikan dengan :

Opsi pertama:
1. nilai laba minimal Rp 1 milyar di satu tahun buku terakhir, dan
2. nilai kapitalisasi saham paling sedikit Rp 100 milyar sebelum tanggal pencatatan

Opsi kedua:
1. nilai pendapatan usaha Rp 40 milyar dalam satu tahun buku terakhir, dan
2. nilai kapitalisasi saham paling sedikit Rp 200 milyar sebelum tanggal pencatatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *