Perusahaan Terbuka dapat membeli kembali sahamnya sesuai dengan ketentuan Pasal 37 dan Pasal 39 UndangUndang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Pembelian kembali saham wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS. RUPS wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana dan penyelenggaraan rapat umum pemegang saham Perusahaan Terbuka.
Dalam hal pembelian kembali saham dilakukan dalam rangka pemenuhan ketentuan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Perusahaan Terbuka wajib mengumumkan kepada masyarakat dan menyampaikan keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai:
- penjelasan dilakukannya pembelian kembali saham Perusahaan Terbuka;
- nama pemegang saham yang sahamnya dapat dibel kembali oleh Perusahaan Terbuka;
- harga saham serta tata cara penentuan harga; dan
- jangka waktu pelaksanaan pembelian kembali saham
Perusahaan Terbuka yang melakukan pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib mengumumkan informasi tentang pembelian kembali saham kepada pemegang saham bersamaan dengan pengumumanĀ RUPS, dengan memenuhi prinsip keterbukaan yang paling sedikit memuat:
- perkiraan jadwal, perkiraan biaya pembelian kembali saham, dan perkiraan jumlah nilai nominal seluruh saham yang akan dibeli kembali;
- penjelasan, pertimbangan, dan alasan dilakukannya pembelian kembali saham Perusahaan Terbuka;
- perkiraan menurunnya pendapatan Perusahaan Terbuka sebagai akibat pelaksanaan pembelian kembali saham dan dampak atas biaya pembiayaan Perusahaan Terbuka;
- proforma laba per saham Perusahaan Terbuka setelah rencana pembelian kembali saham dilaksanakan, dengan mempertimbangkan menurunnya pendapatan;
- pembatasan harga saham untuk pembelian kembali saham;
- pembatasan jangka waktu pembelian kembali saham;
- metode yang akan digunakan untuk membeli kembali saham; dan
- analisis dan pembahasan manajemen mengenai pengaruh pembelian kembali saham terhadap kegiatan usaha dan pertumbuhan Perusahaan Terbuka di masa mendatang.