Sepekan terakhir, beberapa kerabat yang bisnisnya franchise bertanya, apakah bisnis franchise bisa di Go Public kan?
Salah satu kerabat tersebut di bidang franchise yang menjual keagenan properti dengan jumlah sudah ratusan outlet.
Saya jawab: “Bisa”….
Tidak ada batasan sektor bisnis tertentu tidak diizinkan atau dilarang untuk Go Publik di Pasar Modal.
Saya lanjut jelaskan: Bisnis franchise umumnya pendapatan perusahaannya sebagai franchisor berasal dari franchise fee dan royalti fee.
Tentu jadinya pendapatan dan asetnya tidak akan sebesar apabila ratusan outlet itu cabang sendiri.
Lalu dengan kondisi eksisting saat ini seberapa besar nilai aset bersihnya dan berapa besar pendapatannya.
Apakah hanya dengan total franchise fee dan royalti fee sudah cukup besar dan menarik bagi investor publik di pasar modal? Perlu review laporan keuangan nya dulu.
Jika ternyata belum cukup besar dan menarik, ya perlu restrukturisasi dulu. Mana outlet-outlet berkinerja terbaik dan kontribusi pendapatan terbesar?
Cari 20% total outlet yang berkontribusi thd 80% pendapatan.
Lalu strateginya apa?
Beli balik atau buy back minimal 51% saham di outlet tersebut. Agar konsolidasi buku keuangan dapat dilakukan oleh Franchisor yang mau Go Publik.
Dengan langkah ini, pendapatan dan aset perusahaan franchisenya naik tinggi dalam waktu cepat.
Selain strategi di atas, sebenarnya ada struktur dan strategi lain, kalau perusahaan franchise ini memang berniat Go Publik sejak awal sehingga tanpa perlu buy back saham franchisee mereka, akan punya pendapatan dan aset besar.
Apakah itu? Yang ini akan saya share ke teman2 pebisnis franchise lain waktu.
