Sudah jamak, kita temui dua situasi dimana ada yang punya ide bisnis namun tidak punya modal, atau ada yang punya modal, tapi tidak punya ide bisnis.
Lalu jika keduanya match, bertemu dan saling sepakat untuk berbisnis bareng, gimana skema akad/perjanjian bisnis yang ideal?
Skema akad melalui pembentukan perusahaan terbatas (PT) adalah bentuk paling ideal.
Kenapa demikian?
Kedua pihak jelas hak dan kewajibannya diatur dalam akta pendirian PT, jelas posisi sebagai pengurus perusahaan atau pemegang saham saja.
Di dalam akta, akan diatur berapa modal disetor masing-masing pihak, berapa besar persentase saham masing-masing pihak, dan siapa pengurus perusahaan.
Namun, bagi yang tidak punya modal tapi punya keahlian/ide yang akan menjalankan bisnisnya, bagaimana status penyetoran modalnya?
Berarti disini akan ada shareholder loan atau pinjaman pemegang saham ke pemegang saham lainnya.
Karena belum ada modal, maka pemegang saham yang tanpa modal dipinjamin dulu oleh pemegang saham lain. Bayarnya nanti melalui dividen yang didapatkan oleh pemegang saham tsb.
Misalnya si A punya ide untuk memulai bisnis keripik pisang hijau, dengan modal 100 juta. Karena tidak ada modal, maka si A mengajak si B untuk bergabung jadi pemodal.
A dan B sepakat membentuk PT dengan nama PT Kripik Pisang Nusantara dengan komposisi saham A dan B masing-masing 50%.
Oleh karenanya, A dan B punya kewajiban menyetor modal masing-masing 50 juta. Namun karena A belum ada modal, maka B meminjamkan kepada A 50 juta.
Sehingga B mengeluarkan uang total 100 juta, dimana 50 juta sebagai setoran modal B dan 50 juta memberikan pinjaman kepada A sebagai shareholder loan antar sesama pemegang saham.
Bisnis kemudian berjalan, dan ternyata hasilnya memuaskan. Tahun pertama sudah berhasil membukukan profit 100 juta. Maka bila 100% dibagikan, A akan dapat dividen 50 juta dan B juga akan dapat dividen 50 juta.
Lalu, karena A ada hutang pinjaman pemegang saham kepada B maka A bisa melunaskan hutangnya kepada B dari dividen yang didapatkan tersebut. Sehingga B akan menerima dividen dari keuntungan PT (50 juta) dan pelunasan pinjaman dari A (50 juta).
Selanjutnya PT berjalan dimana A adalah pengurus dengan menjabat direksi misalnya dan B bisa menjabat sebagai komisaris atau hanya shareholder. Pengurus baik direksi dan komisaris dapat hak berupa gaji dan shareholder dapat hak dari dividen.
