Bebas Pajak Dividen Saham?

Supaya dividen bebas pajak sehingga peningkatan modal disetor lebih besar, caranya ada dua di bawah ini. Dividennya saham atau tunai tidak relevan, karena bukan dari jenisnya yang menentukan bebas pajak atau tidak.

Acuan peraturannya dari UU PPh No 36 tahun 2008 pasal 4 ayat 1 huruf g, menyebutkan bahwa “dividen” dengan nama dan dalam bentuk apapun merupakan objek pajak penghasilan.

1. Objek PPh final 4 ayat 2 kalau orang pribadi tarif 10%.
2. Objek PPh 23 kalau badan kepemilikan di bawah 25% dengan tarif 15%.
3. Objek PPh 26 klo WPLN tarif 20%

Ada pengecualian pajak atas dividen berdasarkan pasal 4 ayat 3 huruf f UU PPh, yaitu dividen yg diterima oleh badan usaha dalam negeri dengan syarat:

1. Dividen berasal dari cadangan laba (retained earning) dan
2. Badan tersebut memiliki kepemilikan saham paling rendah 25%.

Jadi kalau dividen yg diberikan dalam bentuk saham tidak menjadi objek BUKAN karena dividen yg dibagi berupa saham. Tapi syarat diatas dipenuhi yaitu berasal dari laba ditahan dan kepemilikan paling kecil 25% (dua hal harus terpenuhi).

—-
NB: hasil diskusi dengan seorang sahabat konsultan pajak yang mumpuni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *