Strategi Setoran Modal Naik Sekejap Pada Perusahaan-Perusahaan IPO
Bisnis-bisnis skala kecil dan menengah yang berkeinginan untuk go publik sebagian besar mengalami dilema yang sama. Modal disetornya rendah.
Bahkan tidak pernah ditingkatkan selama perusahaan berjalan. Perusahaan berjalan dan tumbuh seiring dari laba yang didapat dari tahun sebelumnya.
Kalau melihat kolom Ekuitas perusahaan skala UKM ini di Neraca pada Laporan Keuangannya maka didapatkan bahwa Modal disetornya rendah, sebaliknya Laba ditahannya besar.
Laba ditahan dibagikan menjadi SATU STRATEGI peningkatan setoran modal. Konsekuensi tentu kena pajak terhadap dividen yg dibagikan kepada pemegang saham. Pemegang saham kemudian melakukan penyetoran modal dari uang dividen yang dibagikan.
Beberapa pekan lalu, saya menulis tentang inbreng aset atau memasukkan aset non tunai, misalnya properti milik pribadi para pemegang saham ke dalam perusahaan, artinya aset atas nama perorangan/pribadi diubah dan dibaliknamakan ke atas nama perusahaan. Ini adalah STRATEGI ke-DUA.
Lanjut, apabila ternyata pemegang saham tidak lagi punya aset pribadi, maka aset mana yang bisa dimasukkan ke dalam perusahaan? Tentu, aset orang lain.
Aset orang lain yang saat ini belum dimiliki oleh perusahaan atau pribadi para pemegang saham. Ini adalah STRATEGI ke-TIGA.
Untuk eksekusi strategi ini, ada dua cara yang bisa dilakukan. Cara PERTAMA, pemilik aset masuk sebagai pemegang saham perusahaan yang mau di go publik-kan.
Aset sudah dinilai secara fair oleh pihak independen, yaitu KJPP. Nilai aset kemudian ditukar dengan persentase saham tertentu di perusahaan. Aset tersebut meningkatkan setoran modal perusahaan.
Dalam tulisan sebelumnya, saya tidak menyebut cara KEDUA untuk eksekusi inbreng aset. Yaitu aset dibeli oleh para pemegang saham perusahaan dengan cara dibayar di belakang setelah perusahaan IPO.
Selama belum dibayar maka ini menjadi pinjaman pribadi pemegang saham kepada pemilik aset, BUKAN pinjaman/hutang atas nama perusahaan.
Aset kemudian disetor sebagai peningkatan modal disetor pemegang saham perusahaan. Disini tidak ada equity sejumlah persentase tertentu yang dberikan kepada pemilik aset karena aset dibeli oleh pemegang saham walau bayarnya belakangan.
Darimana pemegang saham ini bayar? BUKAN dari dana IPO karena dana IPO akan masuk 100% ke dalam perusahaan.
Namun dari penjualan saham pribadi pemegang saham kepada masyarakat setelah perusahaan melantai di bursa saham. Dari uang ini lah dibayarkan nilai pembelian aset ke pemilik aset.
#IPO #GoPublic #PasarModal
image source : CnnIndonesia