Banyak jalan menuju Roma. Perusahaan private yang mau cepat, tidak mau repot berurusan dengan regulator, dan kondisi masih merugi terus, maka lewat Pintu Belakang alias Backdoor Listing jadi jalan alternatif mengakses pasar modal tanpa perlu jalur depan, tanpa IPO. Jalannya legal dan diizinkan oleh regulator.
Skemanya:
1. Perusahaan private grup PT A dekati perusahaan publik PT B yang kinerjanya di bursa loyo, market cap rendah, harga sahamnya stagnan dan cenderung tidak likuid. Tawarin mereka diakusisi dengan metode backdoor listing ini.
2. Perusahaan publik PT B melakukan RUPSLB untuk izin melakukan aksi korporasi berupa right issue dengan jumlah fantastis dimana pemegang saham lama akan terdilusi sangat signifikan bila tidak melaksanakan haknya untuk membeli saham baru yang ditawarkan perusahaan. Dilusinya tidak nanggung-nanggung bisa 80-90%-an tergantung size dana right issue yang dilakukan. Pembeli siaga right issue ini adalah grup PT A, si perusahaan private.
3. Dana right issue kemudian akan digunakan untuk membeli sekuritas perpetual (surat berharga) yang dikeluarkan oleh perusahaan private PT A. Nantinya akan dikonversi menjadi saham baru.
note: perusahaan private grup PT A ini size perusahaannya jauh lebih besar daripada perusahaan publik PT B